Dana Bantuan Bencana dari Luar Negeri Harus Lewat BNPB
Berita

Dana Bantuan Bencana dari Luar Negeri Harus Lewat BNPB

Di satu sisi, ada larangan menjalankan aktivitas politik dan keamanan. Tapi di sisi lain, Pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja asing.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Dana Bantuan Bencana dari Luar Negeri Harus Lewat BNPB
Hukumonline

 

PP 23 tegas menyebutkan: Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung lewat BNPB. BNPB adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang sifatnya non departemen. Di mata Aminuddin Kirom, Project Officer Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), ketentuan semacam ini sejalan dengan semangat kebijakan satu pintu dalam penanggulangan bencana. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya bantuan yang tidak terkontrol dan berpotensi disalahgunakan.

 

Selain harus mengirimkan bantuan dana langsung ke rekening BNPB, lembaga internasional dan LSM asing pun masih dibebani sederet kewajiban lain. Misalnya menyusun proposal, membuat dan meneken nota kesepahaman, plus rencana kerja. Dalam menyusun proposal, lembaga asing kudu berkonsultasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Soal nota kesepahaman, bisa dilakukan tapi harus di bawah koordinasi BNPB, dengan melibatkan Deplu. Sementara, soal rencana kerja, bisa disusun bareng BNPB dengan lembaga internasional atau LSM asing. Keharusan-keharusan ini sebenarnya bisa diterobos kalau dalam kondisi tanggap darurat.

 

Kalau dalam kondisi demikian, lembaga internasional atau LSM asing menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan. Kelak, yang memberikan persetujuan atau penolakan bagi lembaga asing tadi adalah Kepala BNPB. Jika disetujui, menurut PP 23, Pemerintah akan memberikan perlindungan selama para pekerja asing menjalankan tugasnya di Indonesia. Namun tak dijelaskan lebih rinci bentuk perlindungan dimaksud.

 

Sekalipun dilindungi, Pemerintah sudah memberikan garis tegas. Para pekerja asing dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan. Apa yang masuk kategori kegiatan politik dan keamanan ditentukan oleh Kepala BNPB bersama lembaga intelijen dan keamanan. Satu lagi yang tak kalah penting, lembaga internasional dan LSM asing harus memperhatikan dan menghormati sosial budaya dan agama warga setempat dimana mereka bekerja.

 

Indonesia adalah negara rawan bencana! Peringatan itu berulang-ulang didengungkan, terutama setelah bencana tsunami melanda Aceh beberapa tahun lalu. Ahli manajemen AB Susanto menegaskan bahwa sebagai negara bencana, masyarakat Indonesia bisa pasrah. Tetapi bukan berarti kepasrahan untuk bersimpuh tanpa tindakan. Bencana itu justeru harus dihadapi, dicegah, dan diminimalisir dampaknya.

 

Ketika memberikan pengantar untuk bukunya Disaster Management di Negeri Rawan Bencana, AB Susanto menyatakan bahwa penanganan bencana tidak bisa bertumpu pada spontanitas. Spontanitas berarti tanpa rencana. Karena itu, Pemerintah harus mengelola bencana dengan baik dengan membuat perencanaan yang matang.

 

Dalam konteks itulah Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan penanganan bencana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Ketiga regulasi itu adalah PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP No. 22 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan PP No. 23 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana. Ketiga PP tadi diterbitkan 2008 dan sudah mulai berlaku sejak dua bulan silam. Payung dari kebijakan ini adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Salah satu yang menarik untuk disoroti adalah PP No. 23/2008. Pada saat bencana tsunami melanda Aceh dan Nias, lembaga asing baik organisasi internasional maupun lembaga asing non-pemerintah (LSM asing) berlomba-lomba memberikan bantuan. Hingga kini, jejak lembaga luar negeri itu masih tampak di bumi Serambi Mekkah. Tetapi tak jelas benar berapa duit bantuan asing yang mengalir sejak bencana tsunami hingga sekarang. Maklum, sebagian lembaga asing langsung bekerja sama dengan mitra kerja mereka di Indonesia.

 

Nah, kelak kalau bencana serupa terulang, lembaga asing baik organisasi internasional maupun LSM asing tak lagi bisa sembarangan langsung memberikan bantuan kepada LSM lokal. Mereka juga tak bisa jalan sendiri-sendiri karena ada kewajiban menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana versi Pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: