Forum Konstitusi Rapikan Original Intent UUD 1945
Berita

Forum Konstitusi Rapikan Original Intent UUD 1945

Buku ini diproyeksikan menggantikan risalah BPUPKI karya M. Yamin yang bertahun-tahun telah menjadi rujukan hukum tata negara Indonesia.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Forum Konstitusi Rapikan <i>Original Intent</i> UUD 1945
Hukumonline

 

Rofiq, sapaan akrabnya, juga menjelaskan sejatinya buku yang prosesnya sudah memasuki tahap akhir ini bisa digunakan bukan hanya oleh hakim konstitusi, tetapi juga masyarakat umum. Kegunaannya bukan untuk MK saja, tuturnya. Buku ini bisa juga diproyeksikan mengganti Risalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karya Mohammad Yamin yang kerap menjadi bahan rujukan hukum tata negara Indonesia selama bertahun-tahun.

 

Ya mirip-mirip begitulah, ujar Harun. Namun, berbeda dengan karya Yamin, buku ini dibuat oleh pelaku sejarah yang tak sedikit jumlahnya. Harun mencatat ada 38 sampai 40 orang mantan anggota PAH yang terlibat. Kalau Yamin kan hanya buat sendirian, tambahnya. Ia menegaskan proyek yang sedang dilakukan ini adalah dokumentasi sejarah yang sangat berharga.

 

Banyak Buku

Berdasarkan catatan hukumonline, buku mengenai perdebatan-perdebatan dalam proses amandemen UUD 1945 tak sedikit jumlahnya. Para pelaku sejarah itu pun dengan sukarela menerbitkan buku versinya masing-masing. Bahkan, dua mantan anggota PAH I MPR sempat me-launching bukunya di gedung MK. Mantan Anggota MPR RI Fraksi Utusan Golongan yang mewakili Wanita Syarikat Islam, Valina Singka Subekti misalnya menerbitkan buku berjudul Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945.

 

Karya-karya yang mengungkap latarbelakang, proses dan kekuatan-kekuatan yang ambil bagian dalam perubahan UUD 1945 dibutuhkan semata-mata tidak untuk keperluan kajian akademik, tetapi diperlukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan UUD 1945 harus dimaknai dan dilaksanakan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi penulis buku ini adalah pelaku yang terlibat dalam proses perubahan itu, tulis Ketua MK Jimly Asshiddiqie ketika mengomentari buku mantan anggota KPU ini. 

 

Setelah Valina, menyusul mantan Ketua Fraksi Reformasi AM Lutfi. Pria yang ikut membidani lahirnya Partai Amanat Nasional (PAN) ini melahirkan karya berjudul 'dari Konstruksi sampai Konstitusi'. Saat peluncuran, Jimly pun memberikan apresiasi yang tinggi terhadap buku ini.

 

Buku-buku mengenai original intent UUD 1945 hasil amandemen sudah banyak berseliweran. Bukan pekerjaan yang sulit bagi Forum Konstitusi mengumpulkan bahan-bahan tersebut. Namun, bukan perkara yang mudah pula, untuk menjaga agar original intent itu tetap original. 

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kerap kali menghadirkan para mantan anggota Panitia ad hoc (PAH) I MPR 1999-2004. Kehadiran mereka selaku pelaku sejarah Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk menjelaskan filosofi atau original intent dari pasal-pasal dalam UUD 1945. Rutinitas ini rencananya segera berakhir. Forum Konstitusi bekerja sama dengan MPR dan MK akan merapikan risalah maupun original intent UUD 1945.

 

Salah seorang mantan anggota PAH I MPR Harun Kamil mengatakan saat ini sedang dibuat buku-buku berupa risalah sidang maupun perdebatan-perdebatan yang bisa dijadikan rujukan original intent suatu pasal dalam UUD 1945. Dulu di persidangan kan ada risalahnya, tapi kan belum dikoreksi, ujar Ketua Forum Konstitusi ini kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (28/4).   

 

Proyek ini, lanjut Harun, bertujuan agar para hakim konstitusi bisa memahami lahirnya suatu pasal dalam UUD 1945. Dalam metode penafsiran hukum, original intent memegang peranan yang sangat penting. Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus memenuhi aspek yuridis, sosiologos dan filosofis. Hal itulah yang dinamakan sebagai original intent. Harun mengharapkan ketika memutus suatu perkara hakim konsttusi harus tahu latarbelakang dan proses lahirnya sebuah pasal. 

 

Staf Ahli MK Rofiqul Umam Ahmad mengamini adanya kerja sama itu. Kita akan susun berdasarkan topik atau bab, ujarnya. Ia mengungkapkan selama ini memang telah ada risalah yang diterbitkan oleh MPR. Namun, akunya, risalah itu agak sulit dipahami. Risalahnya hanya berupa kronologis saja, katanya usai acara temu wicara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan MK, akhir pekan lalu.  

Tags: