Inilah Anggota Dewan Terhormat Penerima Aliran Dana BI
Berita

Inilah Anggota Dewan Terhormat Penerima Aliran Dana BI

Dalam persidangan, Hamka Yandhu, menyebutkan ada sejumlah anggota dewan yang menerima aliran uang haram tersebut. Salah satunya Paskah Suzzeta yang kini menjabat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Inilah Anggota Dewan Terhormat Penerima Aliran Dana BI
Hukumonline

 

Di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada lima orang yang yang menerima uang masing-masing Rp250 juta. Mereka adalah Ali As'ad, Aris Azhari Siagian, Am Muchtar Nurjaya, dan Amru Almustaqin. Sementara Ali Maskur Musa menerima Rp300 juta. Saya serahkan ke Amru al Mustaqim, ujar Hamka.

 

Fraksi Reformasi yang anggotanya ada lima orang mendapat jatah masing-masing Rp250 juta. Hamka memberikannya kepada Rizal Djalil.

 

Lalu Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (KKI) yang anggotanya cuma dua yakni Hamid Mappa dan FX Soemitra juga ikut menikmati uang BI. Selain itu, Fraksi TNI/Polri juga ikut kecipratan. Hamka mengaku menyerahkan uang kepada fraksi tersebut melalui Darsus Yusuf. Hamka tidak menyebutkan nilai uang yang diserahkan kepada dua fraksi tersebut.

 

Bukan itu saja, Hamka juga menyerahkan uang kepada MS Kaban. Pria yang kini menjabat Menteri Kehutanan itu menerima uang Rp300 juta. Sementara rekannya lain di komisi IX dari Fraksi PDU, Abdul Alwahadi mendapat jatah Rp250 juta.

 

Kepada hakim, Hamka menceritakan ihwal pemberian aliran dana BI tersebut. Menurutnya, skandal ini berawal dari pertemuan pihak DPR dengan BI di rumah Antony Zeidra Abidin tahun 2003. Pertemuan ini berlanjut ke Hotel Hilton. Ternyata dalam acara makan malam di hotel berbintang empat tersebut, juga dilakukan eksekusi terhadap pemberian uang BI kepada DPR. Selain Hamka, ikut hadir pada malam itu Antony, Daniel Tandjung dan beberapa anggota komisi IX.

 

Katanya Rusli (mantan Kepala Biro Gubernur BI) dan Asnar Ashari (pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) mau datang. Di situ ada penyerahan uang. Saya disuruh menyaksikan penyerahan uang. Jumlahnya saya tidak tahu karena yang terima Antony. Seingat saya penyertahan uang dua kali dirumah Antony dan dua kali di hotel, tutur Hamka.

 

Antony yang menentukan

Pernyataan Hamka ini berbeda dengan pengakuannya dalam BAP. Di BAP tertanggal tgl 24 April 2008 disebutkan, penyerahan uang tunai dari BI melalui Rusli dan Asnar berlangsung empat kali. Yang pertama pembayaran uang sebanyak Rp2 miliar. Namun, menurut Hamka pihaknya hanya merima Rp1,8 miliar. Penyerahan uang yang kedua dilakukan di rumah Antony sebanyak Rp5,5 miliar. Tapi ternyata uang yang diserahkan BI cuma Rp4,95 miliar. Penyerahan uang yang ketiga dilakukan di hotel, sebanyak Rp10,5 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp9,450 miliar. Dan penyerahan yang keempat sebanyak Rp6 miliar. Lagi-lagi jumlah yang dijanjikan tidak sesuai. Hamka mengaku pihaknya hanya menerima uang Rp5,4 miliar dari transaksi yang terakhir.

 

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tipikor Moefri mengenai siapa otak' yang menentukan besarnya pemberian kepada anggota komisi IX, Hamka tegas menjawab, Antony Zeidra. Saya hanya melaksanakan sesuai perintah.

 

Uang itu untuk apa? tanya Moefri.

 

Yang saya dengar dari Antony uang itu dalam rangka diseminasi, dan sosialisasi UU BI dalam rangka pemilu. Saya tidak tahu sisa uang yang tidak diterima, karena ada pembicaraan Asnar dengan Antony. Ada potongan katanya 10 persen, mungkin untuk Asnar, jawab Hamka.

 

Setelah uang diterima, Antony lantas memerintahkan Hamka untuk membagi-bagikan sesuai jumlah yang ditentukan tadi. Perintah itu dilakukan berulang kali, baik melalui rapat, ketika istirahat, dan pada kesempatan lainnya. Mereka (Antony, red) juga naik ke ruangan saya, ujar Hamka.

 

Uang itu, apa ada kaitan dengan BLBI? tanya Moefri lagi.

 

Saya tidak tahu perundingannya, apakah masalah BLBI atau UU. Saya tidak pernah mengikuti, tegas Hamka.

 

Hamka sendiri mengaku uang yang pernah ia terima sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2008. Alasannya ia tidak melaksanakan tugas sosialisasi seperti pesan BI.

 

Saudara kembalikan setelah penyidikan, kalau tidak ada penyidikan? tanya hakim.

 

Ada keinginan untuk mengembalikan ke BI, sesal Hamka. Sebelum dikembalikan, menurut Hamka, uang tersebut disimpan dalam bentuk deposito.

 

Dihubungi terpisah, Baharuddin Aritonang kembali membantah telah menerima aliran dana BI. Sudah saya sampaikan berulang kali kalau saya sudah jelaskan ke pengadilan. Ya kita tunggu saja perkembangannya di sidang, ujar anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini.

 

Seperti pernah diberitakan hukumonline, Baharuddin mengaku tidak pernah terlibat dalam Panitia Kerja BLBI dan pembahasan amandemen UU BI. Saat duduk di Komisi IX, katanya, ia lebih aktif di Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR. Sebab waktu itu, DPR banyak mengalami masalah pascareformasi yang menuntut perubahan Undang-Undang Dasar (UUD). Kebetulan sejak 1998 saya di situ, tahun 1999 saya lebih fokus lagi, terangnya.

 

Selain membahas revisi UUD, ia disibukkan dengan pembahasan perundang-undangan yang berbau politis, seperti RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD, RUU Kementerian Negara dan memberikan pertimbangan-pertimbangan pada presiden.

Misteri siapa saja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penerima aliran dana Bank Indonesia (BI) mulai terkuak. Anggota DPR yang kini menjadi terdakwa, Hamka Yandhu, membeberkan secara gamblang anggota komisi IX (sekarang komisi XI yang membidangi keuangan negara dan perbankan) yang menerima uang dari bank sentral tersebut.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7), Hamka mengungkapkan uang yang totalnya Rp31,5 miliar itu diberikan untuk seluruh anggota komisi IX melalui fraksi masing-masing.

 

Fraksi Golkar misalnya menerima uang mulai Rp250 juta sampai sekitar Rp1 miliar. Emir Moeis menerima Rp300 juta. Sementara yang lainnya mendapat Rp250 juta. Mereka adalah TM Nurlis, Baharuddin Aritonang, Ahmad Hafiz Zawawi, Asep Ruchimat Sudjana, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhadirman, Aji Azhar Muchlis, Abdulah Zaini, Martin Serandesi, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarulah. Hamka sendiri mendapat Rp500 juta. Sedangkan Paskah Suzeta yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menerima kurang lebih Rp1 miliar. Yang menyerahkan (untuk Paskah) saya sendiri secara bertahap. Saya serahkan empat kali, ujar Hamka.

 

Lalu anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menerima uang adalah Dodhie Makmun Murod. Hamka juga mengaku dirinya lah yang menyerahkan uang ke Dedy untuk 13 anggota fraksi dari PDIP. Ada empat kali penyerahan yang seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar. Setiap orang mendapat Rp250 juta. Mereka antara lain Max Moein, Sultan Sitorus, Aberson Marle Sihaloho, Tjiandra Widjaya, Zulvan Lindan, Wiliam Tutuarima, Sutanto Pranoto, Daniel Budi Setiawan. Dodhie sendiri menerima Rp300 juta.

 

Di Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), uang diserahkan kepada Daniel Tandjung. Jumlahnya Rp500 juta untuk lima anggota dewan dari FPPP, diantaranya Sofyan Usman dan Habil Marati. Hanya Hamka mengatakan uang tersebut bukan diserahkan olehnya, melainkan oleh Antony.

Tags: