KY Usul Presiden Bisa Tindak Hakim Nakal
Berita

KY Usul Presiden Bisa Tindak Hakim Nakal

Sejak 2005 hingga 2008, rekomendasi KY terhadap 27 hakim yang pantas dijatuhkan sanksi selalu ditolak mentah-mentah oleh MA.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
KY Usul Presiden Bisa Tindak Hakim Nakal
Hukumonline

 

Busyro mengungkapkan, hingga saat ini KY telah menerima 4.731 laporan masyarakat yang melaporkan hakim nakal. Dari jumlah itu sebagian besar laporan mempersoalkan putusan hakim yang koruptif. 

 

Busyro pantas kecewa dengan MA. Pasalnya, ada hakim yang direkomendasikan KY untuk dikenai sanksi, malah mendapat promosi jabatan dari MA.  Melihat tindakan MA ini, sepertinya kesabaran pengajar di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini telah habis. Buktinya, lihat saja usulan Busyro yang disampaikannya dalam revisi UU KY yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

 

Ia mengusulkan agar tindaklanjut rekomendasi KY dialihkan ke Presiden. Pelaksanaan sanksi oleh KY langsung ke Presiden dengan tembusan ke MA dan DPR, tuturnya. Menurutnya, usulan ini memang masih dibahas DPR, tapi ia berharap DPR bisa meloloskan usulannya ini.

 

Hakim ad hoc di MA Krisna Harahap setuju dengan usulan Busyro tersebut. Sekarang biar Presiden sajalah, ujarnya. Ia mengakui memang selama ini rekomendasi KY tidak pernah dianggap. Masuk ke keranjang sampah, ungkapnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, usulan agar penjatuhan sanksi bukan melalui MA pernah dilontarkan sejumlah aktivisi Lembaga Swadaya Masyarakat. Majelis Eksaminasi Putusan MK yang memangkas kewenangan KY, bahkan menyarankan agar KY bisa langsung memberikan sanksi tanpa melalui MA. 

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Arya Suyudi punya pendapat lain. Menurutnya, bila konsep Busyro itu disetujui maka telah terjadi kemunduran dalam dunia peradilan. Itu akan mempengaruhi kekuasaan kehakiman, ujarnya.

 

Arya mengaku heran, sebab usulan tersebut bisa membuka kembali peluang bagi eksekutif untuk ikut campur dalam dunia peradilan. Ia lantas mencoba mereview perjuangan para pembaharu hukum beberapa tahun lalu yang melepaskan pengaruh pemerintah terhadap peradilan. Kalau ditarik ke Presiden lagi, itu kemunduran, tuturnya.

 

Ia menilai konsep ini bisa memutus pencapaian selama ini dalam reformasi peradilan. Apalagi, kata dia, independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia sudah mendapat pujian dari mancanegara. Ini bukan hanya teori, tapi juga sampai tataran praktek. Full independen, tegasnya.   

 

Meski begitu, Arya menyadari dalam prakteknya masih ada kelemahan, yaitu tidak sinkronnya antara pengawasan eskternal yang dilakukan KY dengan pengawasan internal di tubuh MA. Ini yang perlu diselaraskan, ujarnya.

 

Selama ini, ia melihat masih ada ketidaksinkronan terkait definisi objek yang diawasi oleh masing-masing lembaga tersebut. Bila pengawasan internal MA hanya menjadikan perilaku hakim sebagai objek, KY justru lebih dari itu. Putusan para hakim kadang juga jadi objek pengawasan KY, ujar pria yang aktif di Tim Pembaharuan MA ini. Padahal, menurutnya, putusan hakim seharusnya tidak bisa jadi ojek pengawasan.

 

Busyro tak sependapat bila usulannya itu dianggap mereduksi independensi kekuasaan kehakiman. Tindakan Presiden itu dalam kapasistasnya sebagai kepala negara. Bukan kepala pemerintahan, ujarnya.

 

Ia mencontohkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian hakim agung juga diteken oleh Presiden. Tapi sebagai kepala negara, tegasnya lagi.

Orang sabar disayang Tuhan. Prinsip inilah yang dipegang oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas selama bertahun-tahun. Bagaimana tidak, rekomendasi yang diajukan KY untuk menindak para hakim nakal sama sekali tidak digubris Mahkamah Agung (MA). Padahal sejak 2005 hingga 2008, terdapat 27 hakim yang diajukan untuk dikenai sanksi ke MA.

 

Selama ini KY memang masih terlihat sabar. Terima kasih kepada MA yang sudah mengajari kami kesabaran, sindirnya di sebuah seminar di Jakarta, Selasa (11/11). Hadirin yang mendengarkan curahan hati pria yang baru saja dianugerahi 'Bung Hatta Anti Corruption Award' itu pun tertawa.

Tags: