Fasilitas Pembiayaan Darurat, BLBI Jilid II?
Berita

Fasilitas Pembiayaan Darurat, BLBI Jilid II?

Bank Indonesia menerbitkan peraturan tentang pembiayaan darurat bagi bank umum. Dalam peraturan itu disebutkan, sumber pendanaan untuk penanganan krisis berasal dari pemerintah. Peraturan ini disinyalir sebagai BLBI jilid II.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Fasilitas Pembiayaan Darurat, BLBI Jilid II?
Hukumonline

 

Sementara yang dimaksud dengan dampak sistemik adalah potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari satu bank bermasalah ke bank lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas bank-bank lain. Kondisi itu berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mengancam stabilitas sistem keuangan.

 

Dananya dari Pemerintah

Yang menarik dari peraturan itu adalah klausul mengenai sumber pendanaan yang bisa digunakan Bank Indonesia. Ada dua sumber yang dapat digunakan. Pertama, untuk pencegahan krisis dananya berasal dari Bank Indonesia yang dijamin oleh pemerintah. Kedua, untuk penanganan krisis berasal dari pemerintah (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).

 

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) disebutkan, apabila bank dinyatakan sebagai bank gagal, maka pemerintah mengganti dana yang sudah dikeluarkan Bank Indonesia melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Lalu penjelasan ayat (2) menyebutkan, untuk pendanaan dalam rangka penanganan krisis bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

Untuk penggunaan dana dari APBN, nampaknya Bank Indonesia baru bisa menggunakan instrumen ini pada 1 Januari 2009. Pasalnya, dalam UU APBN 2008 maupun revisinya, pemerintah tidak mengalokasikan dana khusus bila terjadi krisis keuangan. Baru, di dalam UU APBN 2009 disebutkan kalau pemerintah bisa mengeluarkan dana talangan. Itu pun ada syaratnya. Salah satunya pemerintah harus meminta persetujuan dari DPR sebelum mengeluarkan bail out (Pasal 23 ayat (1) UU APBN 2009).  Sementara jika menggunakan dana Bank Indonesia, belum jelas pos anggaran mana yang akan digunakan. Namun, Gubernur Bank Indonesia Boediono bulan Oktober lalu mengatakan, dana cadangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebesar Rp13 triliun.

 

Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis tidak mempermasalahkan kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia asalkan ada manfaatnya. Saya lebih mempertimbangkan perhitungan public project baik di sektor keuangan maupun sektor riil. Sepanjang benefit yang diterima lebih besar dari cost, maka itu tidak apa-apa. Misalnya benefit berupa kestabilan ekonomi jika terjadi krisis keuangan, ujar anggota DPR Komisi XI yang menangani bidang keuangan dan perbankan ini.

 

Disamping itu, kata dia, Bank Indonesia harus transparan dan menjelaskan kepada publik alasan pemberian dana kepada suatu bank yang kolaps. Bank Indonesia harus bisa menjelaskan semuanya. Kalau tidak, maka kejadian tahun 1998 bakal terjadi. Artinya tidak ada perbedaan antara pimpinan Bank Indonesia sekarang dengan yang dulu ketika mengeluarkan kebijakan BLBI, tuturnya.

 

Bank Indonesia juga harus menjelaskan sumber dana yang akan digunakan. Misalnya, dana yang digunakan berasal dari dana cadangan atau sumber dana lainnya. Kemudian, jika dana itu digunakan, apakah tidak mempengaruhi neraca Bank Indonesia. Kalau neraca terganggu, toh akhirnya Bank Indonesia akan meminta ke pemerintah. Dan Pemerintah akan meminta ke DPR, kata dia.

 

Kalau pemerintah sudah meminta ke DPR, lalu apa artinya ini semua? Kalau dilihat dari rumusan Pasal 23 UU APBN 2009, sudah jelas bahwa Indonesia masuk dalam jurang krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, kata Harry.

 

Rupiah benar-benar terseok. Sejak kemarin hingga sekarang, posisi mata uang negeri ini benar-benar jatuh di mata dollar Amerika Serikat. Rabu (19/11) ini saja, berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, posisi jual rupiah berada di level Rp12.457 per satu dollar Amerika. Pelemahan rupiah ini merupakan yang terendah dalam 7 tahun terakhir. Kondisi Index Harga Saham Gabungan (IHSG) tak jauh berbeda. Setelah rupiah jatuh, posisi IHSG juga ikut tergerus. Pada penutupan perdagangan sesi II (19/11), IHSG ditutup pada level 1.180,357 atau turun 9,505 poin (0,8%).

 

Kondisi ini benar-benar memprihatinkan. Pemerintah pun kembali membuat instrumen untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat membahayakan kondisi perekonomian nasional. Salah satunya yang dilakukan Bank Indonesia. Kemarin (18/11), bank sentral nasional ini menerbitkan peraturan baru No. 10/31/PBI/2008. Peraturan itu diberi judul ‘Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum'. Jika dilihat dari judulnya, memang terlihat seram. Soalnya ada kesan bahwa Bank Indonesia dan pemerintah sudah menyiapkan dana talangan (bail out) jika ada bank yang kolaps.

 

Kondisi ini mengingatkan pada 10 tahun yang lalu. Kala itu, Bank Indonesia menyuntikan dana kepada hampir semua bank. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Kebijakan itu dinamai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau disingkat BLBI. Nyatanya, kebijakan itu meski sedikit manjur untuk menyehatkan perbankan nasional, tetapi membawa bencana bagi Bank Indonesia dan pemerintah sendiri. Dana triliunan itu diselewengkan oleh si penerima BLBI. Kasusnya pun tidak terselesaikan hingga sekarang. 

 

Kali ini, Bank Indonesia tidak mau kecolongan. Bank penerima bantuan tidak bisa sembarangan menggunakan dana tersebut. Kesalahan Bank Indonesia dan pemerintah di tahun 1998 adalah tidak mengontrol penggunaan dana BLBI oleh si obligor. Ironisnya dana BLBI waktu itu justru dimanfaatkan oleh para obligor untuk menambah modal bisnis lain di luar bank yang dimilikinya. Padahal penggunaaan BLBI hanya diperuntukan untuk bank yang sedang sakit. Makanya tak heran, jika kemudian dana BLBI menguap.

 

Yang jelas, kebijakan serupa BLBI, kembali dituangkan dalam PBI 10/31/PBI/2008 yang baru ini. Hanya, aturanya jauh lebih ketat. Dalam peraturan itu disebutkan, fasilitas pembiayaan darurat adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang dijamin oleh pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas (pendanaan), yang memiliki dampak sistemik dan berpotensi krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.

Tags: