Bank Century, Bank Pertama Korban Krisis
Utama

Bank Century, Bank Pertama Korban Krisis

Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih operasional Bank Century untuk menyelamatkan bank tersebut. Perppu JPSK mulai beraksi.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Bank Century, Bank Pertama Korban Krisis
Hukumonline

 

Bank Indonesia sendiri mengakui kalau beberapa waktu lalu Bank Century menghadapi masalah likuiditas (permodalan). Namun, manajemen bank masih dapat mengatasinya. Ternyata, krisis keuangan global yang terus berlangsung, memberikan tekanan likuiditas yang semakin berat kepada Bank Century. Tekanan tersebut diperparah dengan menurunnya persepsi positif nasabah terhadap bank yang merupakan hasil peleburan PT Bank Danpac dan PT Bank Pikko ke dalam PT Bank CIC Internasional Tbk ini.

 

Melihat kondisi Bank Century makin parah, Bank Indonesia melakukan sejumlah tindakan, yakni meminta pemegang saham dan pengurus bank untuk menyelesaikan masalah likuiditas dengan cara menjual aset likuid berupa surat-surat berharga. Lalu menempatkan bank dalam status pengawasan insentif, meminta pemegang saham bank untuk menambah modal (sudah dilakukan bulan Juni 2007 melalui right issue). Kemudian meminta bank mengundang investor strategis, menempatkan bank dalam status pengawasan khusus (special surveillance) hingga melakukan penyedian fasilitas pendanaan jangka pendek.

 

PT Sinar Mas Multi Artha sendiri adalah investor yang tertarik mengakuisisi Bank Century. Namun belum juga proses uji kepatutan dari segi hukum (due diligence) selesai, Bank Century sudah keburu diakuisisi LPS. Alasannya proses akuisisi bakal memakan waktu yang lama. Setelah diambil alih, proses akuisisi nantinya akan menjadi kewenangan LPS.

 

Salah obat

Pengambilalihan Bank Century oleh KSSK melalui Bank Indonesia dan LPS ini sendiri dilegalkan oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum. PBI ini sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK).

 

Dalam Pasal 26 PBI 10/31/PBI/2008 disebutkan, Bank Indonesia berwenang mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank. Bank Indonesia juga berhak menempatkan direksi dan/atau komisaris di bank penerima bantuan sampai fasilitas pembiayaan dilunasi.

 

Pengamat ekonomi Iman Sugema mengatakan opsi yang dilakukan pemerintah terhadap Bank Century hanya dua, yakni mengambil alih atau menutupnya. Pemerintah, kata dia, jangan berharap banyak ada investor yang mau mengakuisisi bank kolaps seperti Bank Century. Sulit lah mengundang investor di hari-hari gini, kata Direktur International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE) Institut Pertanian Bogor ini.

 

Iman enggan memprediksi kemungkinan bank-bank lain yang bernasib sama dengan Bank Century. Namun, jika melihat kondisi perekonomian tahun 2009 yang masih bakal memburuk, maka dia yakin akan lebih banyak bank-bank yang bermasalah. Ingat krisis tahun 1997/1998. Banyak bank yang kolaps. Karena perbankan itu sangat tergantung pada kondisi perekonomian, ujarnya.

 

Mengenai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia, Iman mengatakan kebijakan itu tidak tepat sasaran. Buktinya rupiah menggelantung entah kemana-mana, harga saham turun terus, lalu ada bank yang kolaps tiba-tiba. Berarti kebijakan-kebijakan tidak efektif atau salah obat, tuturnya.

Imbas krisis keuangan global mulai nampak di sektor perbankan. Korban pun mulai berjatuhan. PT Bank Century Tbk yang menjadi korban pertama. Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengelolaan operasional bank swasta nasional itu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Operasional bank devisa ini juga dihentikan untuk sementara dan mulai beroperasi kembali hari Senin (24/11), di bawah Tim Pengelola baru.

 

Dalam jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Jumat (21/11), Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pengambilalihan Bank Century guna mengamankan dana nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank, kata Firdaus. LPS dan Bank Indonesia sendiri menunjuk Maryono sebagai Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim. Maryono sebelumnya menjabat Executive Vice President Group Head Jakarta Network Group di PT Bank Mandiri Tbk. Dengan ditunjuknya Maryono, operasional Bank Century akan di bawah kendali Bank Mandiri.

 

Bank Indonesia menilai kondisi yang dialami Bank Century bisa berdampak sistemik. Makanya KSSK memutuskan supaya LPS melakukan penyertaan modal sementara, selain mengganti manajemen bank. Yang jelas, kalau sudah berdampak sistemik, maka akan timbul potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari satu bank bermasalah ke bank lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas bank-bank lain.

 

Antisipasi dampak sistemik inilah yang sedang dilakukan Bank Indonesia. Secara umum kondisi perbankan dalam kondisi yang stabil. Namun, Bank Indonesia terus melakukan pengawasan kepada semua bank dengan meningkatkan kewaspadaan, demikian penjelasan Bank Indonesia.

 

Kejatuhan Bank Century sebenarnya sudah terbaca sejak pekan lalu. Kamis (13/11), bank tersebut mengalami gagal kliring. Bank Indonesia mengklaim kegagalan Bank Century karena masalah teknis, yakni adanya keterlambatan penyetoran prefund atau pendanaan awal yang wajib disetorkan bank ke Bank Indonesia sebelum kliring. Sehari kemudian, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengungkapkan kalau Bank Century tengah memohon fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Indonesia. Namun, Halim tidak menjelaskan besarnya dana yang diminta.

Tags: