Rizal Ramli Daftarkan Uji Materi Pasal Penghasutan
Berita

Rizal Ramli Daftarkan Uji Materi Pasal Penghasutan

Kuasa Hukum Pemohon permohonan pengujian Pasal 160 KUHP ini diprioritaskan MK. Pasalnya, Rizal Ramli saat ini sedang menjadi tersangka di Mabes Polri karena diduga melakukan penghasutan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Rizal Ramli Daftarkan Uji Materi Pasal Penghasutan
Hukumonline

 

Selain itu, lanjut Sirra, Pasal 160 ini juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang berkembang di Indonesia. Ia menyebut dua UU yang dihasilkan sebagai produk reformasi, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 160 ini bisa mereduksi dua UU itu, imbuhnya.

 

Sekedar mengingatkan, Rizal bukan orang pertama yang menguji Pasal 160 KUHP ini ke MK. Sebelumnya, seorang dokter bernama Pandji Utomo pernah melakukan hal yang sama. Tak tanggung-tanggung, kala itu Pandji menguji tujuh pasal dalam KUHP ke MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 107, 154, 155, 160, 161, 207 dan Pasal 208 KUHP. 

 

Namun, dalam putusannya, MK hanya membatalkan Pasal 154 dan Pasal 155. Sedangkan Pasal lainnya tidak dikabulkan MK karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal itu. MK menganggap pasal-pasal yang ditolak itu tidak ada relevansinya dengan kerugian konstitusional yang didalilkan Pandji.

 

Kala itu, Pandji divonis PN Banda Aceh pada akhir 2006 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'di muka umum mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia' sebagaimana diatur dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP.

 

Meski Pasal 160 KUHP ini pernah diuji dan ditolak MK, Sirra tak patah arang. Pasalnya, legal standing atau kedudukan antara Pandji dan Rizal berbeda. Bila Pandji tak didakwa dengan Pasal 160 KUHP, Rizal justru terancam masuk bui karena pasal itu. Sehingga ada hak konstitusional yang dirugikan secara langsung dengan berlakunya pasal ini, tuturnya. Saat ini, Rizal memang telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penghasutan dalam demonstrasi menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

 

Minta Diprioritaskan

Melihat posisi Rizal yang di 'ujung tanduk', Sirra meminta agar sidang pengujian Pasal 160 ini mendapat prioritas dari MK. Ini kan masih dalam penyidikan. Kita berkejaran dengan waktu, tuturnya. Ia sangat berharap putusan MK segera keluar sebelum putusan pengadilan negeri yang nantinya akan mengadili Rizal.

 

Sirra memang boleh berharap. Namun, sepertinya, ia perlu berkaca pada kasus yang menimpa Eggy Sudjana. Kala itu, Eggy tetap divonis tiga tahun penjara meski pasal penghinaan terhadap Presiden yang digunakan untuk menjeratnya telah dibatalkan MK. Perbuatan terdakwa dilakukan sebelum adanya putusan MK tersebut. Pasal-pasal yang telah dicabut MK tersebut masih memiliki kekuatan hukum. Karena itu putusan MK tidak dapat meniadakan tuntutan JPU, ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kusriyanto kala itu.

Janji Rizal Ramli untuk membawa Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terbukti. Selasa (27/1), Rizal bersama kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Perubahan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 160 KUHP ini. Rombongan diterima oleh Bagian Registrasi Perkara MK Widi Atmoko. Kita daftarkan Judicial Review Pasal 160 KUHP, ujar Kuasa Hukum Rizal, Sirra Prayuna melalui sambungan telepon.  

 

Sirra menjelaskan Pasal yang mengatur tindak pidana penghasutan itu telah mengancam kemerdekaan seseorang untuk menyampaikan pendapat. Kami memandang kebebasan seseorang untuk menyampaikan pendapat baik lisan dan tertulis bisa diadili oleh penguasa atau aparat penegak hukum, tuturnya.

 

Pasal 160 KUHP secara lengkap berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suapaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Sirra menilai Pasal 160 ini bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang berkembang di Indonesia. Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 28 UUD 1945. Pasal itu menjamin 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: