Harjono Gantikan Jimly Jadi Hakim MK
Berita

Harjono Gantikan Jimly Jadi Hakim MK

Dari delapan calon hakim konstitusi, empat orang tidak melalui tahapan fit and proper test. Hasil ini menepis dugaan masyarakat Komisi III akan memprioritaskan anggotanya jadi hakim konstitusi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Harjono Gantikan Jimly Jadi Hakim MK
Hukumonline

 

Trimedya yakin Harjono tidak perlu lagi beradaptasi dengan hakim konstitusi lain. Sebelumnya pernah menjadi hakim konstitusi periode 2003-2008. Ke depan kami harapkan kualitasnya, dan kami tetap mengkritisi mereka sebagai mitra komisi III.

 

Trimedya menambahkan, bahwa perlu jadi perhatian DPR mengenai fit and propertest ini. Karena sudah diumumkan pada tiga koran nasional, artinya jangan sampai ada pengunduran diri lagi setelah ada calon terpilih nantinya. Karena sudah banyak dana yang dikeluarkan untuk melakukan fit and propertest ini, katanya.

 

Ia juga menyatakan sedikitnya antusias yang datang dari masyarakat untuk posisi hakim konstitusi ini. Karena dari iklan yang ditayangkan di tiga koran nasional, hanya empat yang mendaftar menjadi calon hakim. Empat lainnya meupakan calon hakim yang tidak lolos pada periode lalu. Secara kuantitas delapan diambil satu sudah baik, ujarnya.

 

Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mendukung kemenangan Harjono. Sejak awal Eva memang menginginkan sistem urut kacang,  bukan fit and propertest. Kalau sistem urut kacang yang dipakai, otomatis Harjono melenggang ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi kala itu tak semua anggota Dewan sepakat. Karena itu, dijalankanlah mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Yang pasti senang atas kemenangan ini, karena jangan semua hakim konstitusi dipenuhi oleh politisi, akademisi juga harus mengisi kursi hakim ini, katanya.

 

Pengawas Hakim MK   

Calon hakim Adil Pranadjaja yang mendapatkan kesempatan pertama mengatakan, bahwa harus ada pengawasan dari pihak luar kepada MK supaya ada shift balance. Yang paling berwenang adalah Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi, katanya.

 

Berbeda dengan sebelumnya, calon hakim Mochamad Isnaeni Ramadhan mengatakan, dalam UUD 1945, tercantum secara tegas bahwa KY mengawasi hakim konstitusi jika dikaitkan ke MK. Artinya MK sendiri punya lembaga pengawasan sendiri, yaitu majelis kehormatan. Ini sesuai dengan kode etik MK, katanya.

 

Menurutnya, MK memiliki kewenangan mengatur dan menjaga melebihi yang dimohonkan. Dari kewenangan tersebut, menurutnya, ultra petitum dapat dilakukan MK secara terbatas. Artinya, ada dua kewenangan yang diberikan MK, yakni konstitusional yang dilanggar, dan secara parsial dalam hal sengketa antar lembaga, ujarnya.

 

Putusan Pilkada yang melebihi tuntutan, itu merupakan hal yang dilematis. Menurut Isnaeni, perselisihan sengketa bukan merupakan amanat konstitusi. Putusan MK dalam penanganan sengketa tidak dapat dikorelasikan, tapi bagian dari perundang-undangan. Dan, itu bersifat positif.

 

Penjaga Gawang Konstitusi

Calon hakim konstitusi berikutnya adalah Patrialis Akbar. Hingga menjalani uji kelayakan, Patrialis masih tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Dengan demikian, ia diuji oleh rekan-rekannya sendiri.

 

Dalam paparannya, Patrialis mengatakan perubahan UUD tidak hanya sekedar perubahan pasal-pasal saja. Tapi juga mencakup perubahan paradigma, artinya sistem penegakan hukum dan sistem hak-hak demokrasi juga ikut dirubah.

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa tidak boleh ada penafsiran keliru dari hakim MK. Artinya kehadiran MK hanya untuk menjaga kemurnian konstitusi. Jadi secara terus menerus hakim mempelajari, kalau perlu minta pendapat ahli sebelum membuat sebuah putusan, pungkas Patrialis.

 

Akhirnya, DPR mengadakan fit and propertest untuk mencari penggantinya Jimly Ashidiqqie sebagai calon hakim konstitusi. Sudah tiga bulan sejak pengunduran diri Jimly pada akhir November 2008 lalu, satu kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kosong. Putusan-putusan pun hanya diteken delapan hakim. Kondisi ini memang beresiko. Bagaimana, misalnya, kalau majelis hakim berbagi 4 berbanding 4 suara atas putusan suatu perkara?

 

Nah, kini pengganti Jimly sudah terpilih. Dialah Harjono. Harjono meraih 26 dari 51 suara anggota Komisi III DPR. Disusul anggota Komisi III DPR sendiri Patrialis Akbar dengan 18 suara. Lalu, menyusul nama Dedi Ismatullah (6 suara), dan Sugianto (1 suara). Dengan demikian, Harjono kembali ke kursi yang pernah ia tinggalkan. Sebagaimana diketahui, Harjono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

Sebelum memutuskan nama Harjono, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan, sepanjang Selasa (12/2). Tak semua kandidat mengikuti uji publik ini. Empat calon, yakni Harjono, Dedi Ismatullah, Sugianto, dan Taufiqurrahman Syahuri, sudah pernah menjalani tes sejenis bersamaan dengan fit and proper test yang diikuti Mahfud MD beberapa waktu lalu. Keempat kandidat tadi hanya diminta meneken dokumen pernyataan kesediaan mencalonkan diri.  

 

 

Nama Calon

Profesi/Pekerjaan

Keterangan

Adil Pranadjaja

Advokat

 

Dedi Ismatullah *

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Bandung

Sudah pernah mengikuti fit and propertest dan mendapatkan 9 suara

Harjono *

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Sudah pernah mengikuti fit and propertest dan mendapatkan 15 suara

Mochamad Isnaeni Ramadhan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

 

Patrialis Akbar

Anggota DPR RI

 

HM. Ridhwan Indra

Notaris/PPAT

 

Sugianto *

Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

Sudah pernah mengikuti fit and propertest dan tidak mendapatkan suara

Taufiqurrahman Syahuri *

Lektor Kepala Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu

Sudah pernah mengikuti fit and propertest dan mendapatkan 3 suara

*Calon hakim konstitusi yang pernah mengikuti seleksi sebagai calon hakim konstitusi sebelumnya

 

Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan hasil ini akan menjawab dugaan negatif dari masyarakat selama ini. Menurutnya, komisi III sudah menyelesaikan tugas untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi. Ini menepis dugaan masyarakat bahwa Pak Patrialis rekan kami di komisi III yang akan menang, ujarnya.

Tags: