KPU Perlu Kaji Ulang Penerapan Tanda Centang
Berita

KPU Perlu Kaji Ulang Penerapan Tanda Centang

Penandaan dengan sistem centang rawan akan hilangnya suara rakyat yang telah menentukan pilihannya. Penyelenggara Pemilu harusnya memudahkan pemilih dalam pemilu bukan memudahkan penyelenggara.

Oleh:
CR-4
Bacaan 2 Menit
KPU Perlu Kaji Ulang Penerapan Tanda Centang
Hukumonline

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Saldi Isra mengatakan KPU seharusnya memperkenankan tanda apapun di kertas suara. Argumen Saldi didasarkan pada bunyi Pasal 165 UU No. 10 Tahun 2008 yang hanya menyebutkan larangan untuk tidak memberikan catatan ataupun tulisan lain pada surat suara tersebut. Penyelenggara Pemilu harusnya memudahkan pemilih dalam pemilu bukan memudahkan penyelenggara, ujarnya.

 

Menurut Saldi, pangkal masalahnya karena UU Pemilu Legislatif disahkan sangat mepet dengan jadwal pemilu. Seharusnya kita belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya. UU Pemilu seharusnya di design lebih awal, tandasnya. Saldi berpendapat UU Pemilu seharusnya dibuat menjadi UU yang tahan lama, sehingga tidak perlu sering-sering diubah.

 

KPU sadar

KPU sebenarnya sadar bahwa penerapan tanda centang ternyata menimbulkan masalahnya. Karena itu, KPU berencana meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Langkah ini dinilai positif oleh Saldi. Hanya saja, ia ragu Perppu pada akhirnya akan mulus disetujui DPR untuk menjadi undang-undang. Makanya, Saldi berharap, pemerintah harus bisa meyakinkan dulu bahwa perppu yang akan dikeluarkan nanti tidak akan ditolak oleh DPR.

 

Mantan Anggota Panja RUU Pemilu Legislatif Agus Purnomo mengatakan kesadaran yang sama juga dirasakan pemerintah dan DPR. Makanya, Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR, KPU dan Pemerintah sudah melakukan pertemuan untuk mengatasi permasalahan ini.

 

Kolega Agus di DPR, Andi Yuliani Paris justru menyoroti lemahnya sosialisasi tentang sistem tanda centang. Minimnya sosialisasi dari KPU justru memperparah permasalahan ini, tudingnya. Ironisnya, sosialisasi justru gencar dilakukan oleh para caleg dibandingkan KPU sebagai penyelenggara.

Diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2009 sebagai pengganti PKPU No. 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Legislatif, sekaligus menegaskan sikap KPU tentang pilihan cara pemberian tanda pada kertas suara. Pasal 26 huruf g PKPU No. 3 Tahun 2009 menetapkan pemberian tanda dilakukan dengan membuat tanda centang.

 

Ukuran sah atau tidaknya tanda centang adalah jika pemberian tanda dilakukan satu kali dan hanya pada kolom nama partai atau kolom nomor calon serta kolom nama calon legislatif (caleg). Masih di pasal yang sama, tegaskan pula larangan membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara. Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 165 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

 

Belum juga diterapkan secara resmi, sistem tanda centang ternyata mengisyaratkan rawan terjadi masalah. Berdasarkan hasil pemantauan simulasi yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES), potensi surat suara tidak sah jika menggunakan tanda centang ternyata cukup tinggi. Simulasi di wilayah KPUD Tangerang menunjukkan sekitar 20 sampai 40 persen suara tidak sah.

 

Hasil pemantauan Center for Electoral Reform (CETRO) juga menunjukkan hal serupa. Tanda centang ternyata tidak ‘populer' di kalangan masyarakat yang cenderung memilih tanda berupa lingkaran ataupun garis miring. Bukan hanya tanda yang berbeda yang ditemui di lapangan, adanya penandaan lebih dari satu kali dalam kolom partai dan caleg yang sama juga acap kali dilakukan oleh pemilih.

 

Hal tersebut dianggap tidak sah oleh pihak KPUD setempat. Mereka berpendapat tanda yang sah hanya berupa tanda centang dan hanya boleh dilakukan satu kali, ungkap Hadar N Gumay, Peneliti dari CETRO. Hadar berpendapat sistem penandaan yang berlaku sekarang terlalu kaku sehingga berpeluang semakin banyaknya suara terbuang waktu pemilihan nanti.

Tags: