MK Janji Back Up KPU
Berita

MK Janji Back Up KPU

Apapun yang terjadi, MK tetap memutus penyelesaian sengketa pemilihan umum dengan sistem suara terbanyak.

Oleh:
Ali/CR4
Bacaan 2 Menit
MK Janji <i>Back Up</i> KPU
Hukumonline

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyambut baik langkah KPU yang tetap konsisten dengan sistem penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak. Tindakan KPU ini sudah sesuai dengan putusan MK yang menyatakan Pemilu 2009 menggunakan sistem suara terbanyak, bukan sistem berdasarkan nomor urut. Yang penting KPU tetap memposisikan diri sebagai pelaksana Undang-Undang, baik UU produk DPR maupun penegasiannya oleh MK, yaitu keharusan suara terbanyak, jelasnya.

 

Mahfud mengaku mendengar ada ancaman sejumlah pihak yang akan menguji Peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA) atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila KPU keukeuh menggunakan sistem suara terbanyak. Mahfud menegaskan KPU tak perlu ragu. Kami akan back up KPU, tegasnya.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini meminta KPU tidak usah dihantui kemungkinan banyaknya gugatan setelah menetapkan hasil pemilu kelak. Mahfud menilai gugatan merupakan sebuah keniscayaan. Tak bisalah kita berpikir tak akan ada gugatan sebab apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU pasti akan banyak gugatan juga, tambahnya.

 

Mahfud tak main-main dengan upaya membekingi KPU. Jika ada pihak anti suara terbanyak menguji Peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih ke MA, KPU tidak perlu takut. KPU juga tak perlu ragu bila penetapanya itu tetap digugat oleh parpol. Bila seandainya Peraturan KPU itu dibatalkan oleh MA, KPU masih bisa menetapkan caleg berdasarkan suara terbanyak berdasarkan putusan MK, ujarnya.

 

Menurut Mahfud bila ada gugatan parpol, kasusnya akan bermuara ke MK. Ini akan menjadi sengketa perselisihan pemilu, tuturnya. Ia pun menjanjikan MK akan konsisten menggunakan sistem suara terbanyak, bukan sistem berdasarkan nomor urut. Kalau penetapan hasil pemilu itu menjadi sengketa di MK, tentu MK akan memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak, tegasnya.

 

Selain itu, Mahfud juga meminta KPU tidak terpancing dengan isu-isu yang menyatakan penetapan KPU akan digugat ke PTUN. Itu sangat mustahil, tuturnya. Ia menegaskan sejak tahun 1986, dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, penetapan hasil pemilu bukan kewenangan PTUN. Sengketa pemilu tak boleh dibawa ke PTUN atau PTTUN, ujarnya.

 

Apalagi, lajut Mahfud, pasca amandemen UUD 1945 secara tegas menyatakan sengketa hasil pemilu merupakan kompetensi MK. Mau masuk dari pintu mana untuk dibawa ke PTUN, ujar mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.

 

Selain meyakinkan KPU, Mahfud juga meminta agar semua parpol dan caleg harus konsentrasi menghadapi pemilu yang kompetitif. Ia juga meminta semua pihak agar tidak terprovokasi oleh keraguan sistem suara terbanyak. Kereta sistem suara terbanyak sudah berjalan, tak mungkin ditarik mundur, ujarnya.

 

Andi Nurpati juga sependapat dengan Mahfud. Anggota KPU ini menyadari kemungkinan banyak gugatan terhadap KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2009. Karena itu KPU telah menyiapkan tim hukum. Mereka berasal dari praktisi dan tenaga profesional, tuturnya. Andi mengatakan KPU juga telah menganggarkan sejumlah dana untuk merekrut tim hukum ini.

 

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon terpilih sudah disiapkan. Satu dua hari ke depan KPU bakal menggelar rapat pleno untuk membicarakan kemungkinan pengesahan rancangan peraturan itu. Kami harapkan tanggal empat dan lima Maret dapat disosialisasikan ke seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ujar anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Senin (02/3).

 

Andi Nurpati mengatakan sudah menginventarisir beberapa masalah yang mungkin timbul. Salah satunya, kemungkinan semua pemilih hanya mencontreng tanda partai, bukan caleg parpol tertentu. Dalam draft Peraturan KPU, parpol diberikan kewenangan menentukan calon terpilih jika yang dicontreng hanya gambar parpol. KPU tidak akan campur tangan. KPU hanya akan menetapkan, tuturnya.

 

Namun, apabila yang dicontreng adalah nama caleg maka sistem yang digunakan adalah suara terbanyak. Sebaliknya, hasil contrengan tanda gambar parpol saja, akan diserahkan ke parpol bersangkutan untuk menentukan caleg terpilih.     

Tags: