Pasal Penghasutan Tetap Dipertahankan dalam Revisi KUHP
Berita

Pasal Penghasutan Tetap Dipertahankan dalam Revisi KUHP

Demi mencegah anarki dan perusakan fasilitas umum saat demo berlangsung. Tetap diakomodir dalam revisi KUHP.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pasal Penghasutan Tetap Dipertahankan dalam Revisi KUHP
Hukumonline

 

Atas dasar pertimbangan itu pula, tim revisi KUHP masih mengakomodir rumusan tindak pidana penghasutan. Dalam draft RUU KUHP, tindak pidana penghasutan tercantum pada pasal 288. Cuma, kata Mudzakkir, rumusannya disederhanakan. Dipidana karena penghasutan yang menghasut orang untuk melakukan tindak pidana dan menghasut orang untuk melawan penguasa dengan cara kekerasan. Menghasut terjadi kalau seseorang melanggar hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menaati ketentuan undang-undang, dan tidak mematuhi perintah jabatan berdasarkan undang-undang.

 

Rizal Ramli mengajukan permohonan pengujian pasal 160 KUHP karena menganggap pasal penghasutan itu bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Selain itu, Rizal menganggap materi pasal 160 merusak nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Ia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 160 KUHP bertentangan dengan konstitusi, dan konsekuensinya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Meskipun sudah ada beberapa pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, KUHP masih rawan dipakai penguasa untuk membungkam lawan politik. Salah satunya, pasal 160 yang berisi rumusan tentang penghasutan. Berbekal pasal ini, penguasa mengawasi pidato tokok-tokoh yang dianggap potensial menjadi lawan politik. Jika dianggap membahayakan, lawan politik itu dipidanakan dengan tuduhan melakukan penghasutan.

 

Oleh karena itu, pasal 160 KUHP masih rawan dipakai untuk membungkam lawam politik. Pernyataan tersebut disampaikan Adi Massardi saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan permohonan pengujian pasal 160 KUHP yang diajukan oleh Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/3) kemarin. Bagi kami, pasal 160 KUHP benar-benar pasal karet yang bisa ditarik kemana-mana, sehingga bisa ditafsirkan secara meluas, kata juru bicara Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu.

 

Ditambahkan Adi Massardi, pasal 160 KUHP sangat rentan ditafsirkan dan diimplementasikan sesuai selera penguasa. Buktinya, rekaman seminar dan diskusi yang diselenggarakan KBI pada 24 April 2008 dijadikan sebagai bukti adanya penghasutan. Rizal Ramli, petinggi KBI, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demo menentang kenaikan harga BBM dalam kurun waktu Mei – Juni 2008. Polisi menjerat mantan Menko Perekonomian di era Gus Dur itu dengan pasal 160 KUHP.

 

Pandangan berbeda disampaikan Mudzakkir. Tampil sebagai ahli mewakili Pemerintah, dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengatakan pasal penghasutan masih tetap dibutuhkan demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mencegah pembangkangan. Larangan menghasut di muka umum juga dibutuhkan untuk mencegah anarki dan perusakan fasilitas umum pada saat demo berlangsung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: