Kebijakan Mutasi Harus Melihat Keahlian Karyawan
Berita

Kebijakan Mutasi Harus Melihat Keahlian Karyawan

Kebijakan rotasi selain harus disesuaikan dengan kemampuan/keahlian karyawan, juga mengacu pada PK, PP, atau PKB dan budaya perusahaan. Sementara kebijakan demosi harus dilihat dari rasionalitas alasan perusahaan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Mutasi Harus Melihat Keahlian Karyawan
Hukumonline

 

Kita disini mau menggugat atas nama Sabari yang menolak dirotasi dari jabatan restaurant manager ke lost prevention manager, yang strukturnya di bawah security department sejak Januari 2009, kata Dewi. Anehnya, surat mutasinya baru diberikan bulan Februari 2009, padahal di suratnya tertulis sejak Januari.     

 

Menurut Dewi, kebijakan mutasi itu tak sesuai dengan keahlian Sabari. Food and beverage mengurusi soal makanan, sementara security department mengurusi soal keamanan. Kan sangat berbeda keahliannya. Kita menganggapnya dia didemosi (turun jabatan) karena gak sesuai dengan keahliannya, dalihnya.   

 

Sejak menyatakan menolak mutasi lewat surat pernyataan Sabari tertanggal 6 Februari 2009, kata Dewi, perusahaan melarang Sabari masuk ke tempat kerja hingga kini. Terlebih, proses PHK sepihak yang dilakukan pihak hotel tanpa ada proses skorsing dan surat PHK.

 

Dewi menjelaskan bahwa Sabari dianggap tak mampu memberikan pelayanan secara baik kepada tamu hotel. Ini disampaikan saat mediasi di Sudinakertrans Jakarta Pusat. Sebenarnya kejadiannya ketika general manager sedang makan, Sabari tak menyapa dan hanya senyum kepadanya karena saat itu kondisi hotel sedang crowded, sibuk-sibuknya. Karena general manager tak suka, keesokannya Sabari mendapatkan surat transfer itu, jadi kita menilainya transfer itu bersifat subyektif dan sepihak, dalihnya.    

 

Lebih jauh Dewi mengaku menolak anjuran Sudinakertrans yang intinya memutuskan hubungan kerja antara Sabari dan pihak manajemen Hotel Acacia dan memerintahkan pihak hotel membayar pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003. Kita menolak anjuran itu, makanya kita gugat, katanya.

 

Karenanya, pihaknya menuntut agar perusahaan kembali mempekerjakan Sabari dalam posisi semula dan membayar upah sejak bulan Mei 2009 sesuai Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003. Perusahaan tak mau membayar gaji Sabari sejak bulan Juni, ia hanya mau membayar pesangon    sesuai anjuran, padahal anjuran sifatnya tak mengikat, imbuhnya.

       

Harus merujuk aturan

Menanggapi gejala penolakan mutasi, Pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas angkat bicara. Ia berpendapat kebijakan mutasi harus dilihat terlebih dahulu dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya dalam perjanjian kerja seseorang diterima bekerja sebagai dosen, kemudian setelah diterima sebagai dosen dipindahkan ke bagian security. Ini kan gak pas. Ini yang tidak boleh. Karena prinsipnya seorang yang bekerja mesti disesuaikan dengan kemampuan/keahlian, kata Yogo kepada hukumonline melalui telepon, Kamis (2/7).

 

Namun, lanjut Yogo, jika yang dipersoalkan adalah alasan perpindahannya, maka harus merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, serta budaya yang berlaku di perusahaan.

 

Menurut Yogo perpindahan pekerja dari satu tempat ke tempat yang lain adalah beberapa istilah yakni promosi, mutasi (rotasi), dan demosi. Mutasi perpindahan dari satu bagian ke bagian yang lain yang  selevel. Kalau promosi perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain ke tingkat yang lebih tinggi, kalau demosi lebih rendah lagi, misalnya dari manajer ke staf, ini biasanya bersifat hukuman, ujarnya mencontohkan.

                               

Dalam konteks kasus Sabari ini, Yogo menyarankan harus dilihat struktur organisasi Hotel Acacia terlebih dulu. Sebab, antara jabatan yang lama dengan yang baru sama-sama manajer. Makanya harus  dilihat terlebih dulu strukturnya, apakah manajer sekuriti dengan manajer restoran selevel, kalau selevel artinya ini disebut rotasi, sarannya. 

 

Secara pribadi, Yogo berpendapat bahwa Sabari dalam konteks kasus ini masuk kategori demosi. Hal ini dapat dipersoalkan. Kalau demosi, kita harus paham apa alasan dari demosi ini, apakah dia melakukan pelanggaran, kelalaian, atau dia tak melanggar apa-apa karena faktor like atau dislike, semuanya harus ada bukti yang kuat untuk mendalilkan itu. Kalau rotasi saya pikir harus dilihat aturan dan budaya perusahaan tersebut, sementara kalau promosi biasanya gak masalah kan, imbuhnya.

Fenomena penolakan karyawan atas kebijakan mutasi karyawan yang berbuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) makin kerap terjadi. Sebut saja, gugatan kasus gugatan empat karyawan (Riana dkk) PT Indosemar Sakti yang menolak dimutasi ke PT Indosemar Mulya Karya. Atau kasus yang sama menimpa wartawan Kompas, Bambang Wisudo yang menolak mutasi ke daerah.

 

Meski kebijakan mutasi karyawan menjadi hak prerogatif perusahaan, namun implementasinya kerap menimbulkan perselisihan. Kini, kasus serupa menimpa Sabari, karyawan Hotel Acacia Jakarta, yang telah bekerja bagian di food and beverage sebagai manajer restoran sejak 2 Agustus 1997. Ia menolak ketika ingin dipindahkan ke jabatan lost prevention department, bagian yang bertanggung jawab pada keamanan hotel.            

 

Ketika dikonfirmasi hukumonline, Human Resources Manager and Executive Assistant Manager Hotel Acacia, Hendarta tak mau berkomentar. Sorry ya saya gak bisa kasih komentar, kata Hendarta singkat.            

 

Sabari ,melalui kuasa hukumnya Dewi Fitriana dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri kemudian menggugat perusahaan PT Guntur Madu Tama, perusahaan pengelola Hotel Acacia, di PHI, Jakarta, Kamis (2/7). Sabari menuntut agar dirinya dipekerjakan kembali pada posisi semula dan menuntut upah sejak Mei 2009 hingga proses gugatan ini memperoleh putusan PHI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: