Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Ajukan Banding
Berita

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Ajukan Banding

Gugatan class action korban banjir di Ibukota terus berlanjut. Tim advokasi secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengalahkan warga korban banjir. Majelis hakim dinilai telah mengabaikan ketentuan UU No. 34 Tahun 1999.

Oleh:
MYs
Bacaan 2 Menit
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Ajukan Banding
Hukumonline

Kepastian pengajuan banding dan memori banding itu disampaikan  Sekretaris Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2002, Tubagus Haryo Karbyanto, saat berbincang dengan hukumonline. "Memori bandingnya sudah kami ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi," kata Tubagus.

 

Ini merupakan proses hukum lanjutan setelah gugatan 15 orang warga korban banjir ditolak PN Jakarta Pusat pada 21 November tahun lalu. Saat itu, para korban banjir (Gun Subasri Cs) menggugat Presiden (Tergugat I), Gubernur DKI (Tergugat II), dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat). Para tergugat dinilai lalai melaksanakan tugas, sehingga menyebabkan penderitaan bagi warga akibat banjir.

 

Persidangan atas kasus banjir ini berjalan alot. Beberapa kali sidang terpaksa ditunda karena berbagai alasan yang berasal dari majelis hakim atau kuasa hukum tergugat. Sementara warga terus antusias mengikuti sidang. Selain persidangan yang alot, salinan putusan majelis hakim pun baru diterima setelah lebih dari dua bulan sejak putusan dibacakan.

 

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim beranggotakan Kornel Sianturi (ketua), I Nengah Suriada dan Muh. Daming Sanusi menolak dalil para penggugat class action. Majelis menilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap banjir di Jakarta bukanlah Gubernur DKI, melainkan masing-masing walikota di lima wilayah DKI.

 

Majelis berpendapat bahwa jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan otonomi berada pada tingkat kotamadya dan atau kabupaten, bukan pada propinsi. Dengan kata lain, menurut majelis, hanya pemerintahan kabupaten dan kotamadya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Tidak lupa, majelis mengambil kesimpulan bahwa Tergugat II (Gubernur DKI) telah berdaya upaya telah berusaha menanggulangi dan mengendalikan banjir di Jakarta sepanjang Januari-Februari 2002.

 

Mengabaikan UU 34/1999

 

Tim Advokasi Warga menilai pertimbangan majelis hakim tidak cermat dan salah menerapkan hukum. Salah satu penerapan hukum yang salah dan fatal adalah penggunaan UU No. 22 Tahun 1999 sebagai acuan. Tim Advokasi sependapat bahwa UU tersebut mengatur masalah pemerintahan di daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: