LEGAL ROADSHOW 2010 PERADI-HUKUMONLINE

Strategi Pembuatan Legal Due Diligence yang Tanpa Celah

Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuatan legal due dilligence? Bagaimanakah strategi pembuatan legal due diligence yang tanpa celah?

Project

Bacaan 2 Menit

Diskusi PERADI - hukumonline.

 

Legal Due Diligence atau LDD merupakan “makanan sehari-hari” seorang konsultan hukum. Misalnya dalam pasar modal, LDD dilakukan oleh konsultan hukum dalam rangka penawaran umum. Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari 2005due diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh konsultan hukum tersebut (LDD), merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk :

  1. Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap  dokumen yang diaudit atau diperiksa;
  2. Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
  3. Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
  4. Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan proses LDD yang dibuat, terdapat beberapa hal penting berkaitan dengan dokumen yang harus diperhatikan. Pertama, mengenai anggaran dasar perusahaan yang meliputi akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, dan sebagainya. Anggaran dasar merupakan hal terpenting dalam hal pendirian dan pengaturan suatu badan usaha. Anggaran dasar ataupun perubahan anggaran dasar, harus dibuat dan dinyatakan sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Timbul pertanyaan, bagaimana dengan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dinyatakan tidak sah? Apa saja akibat hukum yang akan timbul? bagaimana caramengatasinya?

Sehubungan dengan pemeriksaan anggaran dasar tersebut, konsultan hukum juga memiliki kewajiban untuk memeriksa kegiatan perusahaan, pengaturan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris dan pengaturan tata cara pelaksanaan rapat apakah sesuai dengan anggaran dasar. Konsultan hukum pun wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya. Kemudian,bagaimana jika anggota direksi atau komisaris mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan peradilan? Dampak apa saja yangakan muncul bagi perusahaan maupun pihak ketiga?

Hal kedua yang perlu diteliti adalah mengenai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aset perusahaan berikut asuransi. Misalnya,apakah seluruh aset material perusahaan telah diasuransikan?Apadampak yang akan timbul jika aset material perusahaan belum diasuransikan? Kemudianapakah jumlah pertanggungan memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan? Bagaimana bila jumlah pertanggungan tersebut tidak memadai?

Ketiga, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga. Pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah mengenai legalitas perjanjian-perjanjian yang bersangkutan. Apakah telah sah dan mengikat secara hukum.

Keempat, dokumen mengenai perijinan perusahaan. Konsultanhukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usahaperusahaan. Hal ini memunculkan pertanyaan, apa akibat hukumyang akan timbul apabila dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan itu tidak lengkap?

Kelima, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan. Masalah kepegawaian merupakan hal yang penting karena pegawai dan perusahaan memiliki hubungan timbal balik yang saling mendukung. Permasalahan yang muncul di dalam masalah kepegawaian perusahaan dapat mengakibatkan perselisihan di dalam hubungan industrial. Oleh karena itu, dalam proses LDD, konsultan hukum perlu memeriksa apakah terdapat permasalahan mengenai kepegawaian meliputi upah, kesepakatan kerja bersama, dan sebagainya?

Prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan dalam melakukan LDD perlu dijunjung tinggi oleh seorang konsultan hukum. Nah, hal-hal apa saja yang  perlu diperhatikan berkaitan dengan prinsip-prinsip tersebut?

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka www.hukumonline.com telah mengadakan Legal Road Show 2010 PERADI-hukumonline.com yang mengangkat topik STRATEGI PEMBUATAN LEGAL DUE DILIGENCE YANG TANPA CELAH”, yang diselenggarakan pada :

Hari              : Selasa30 November  2010

Waktu           : 14.00 – 16.30 WIB

Tempat         : PERADI, Gd. Grand Soho Slipi, Lantai 11

Jl. S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480

 

Seminar ini telah menghadirkan narasumber : Melli Darsa (Praktisi Hukum)

Moderator : Tommy Sugih (Praktisi Hukum)

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku