Pelatihan teknik dasar arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter
Project
Bacaan 2 Menit
Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999), ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi. UU No. 30/1999 berusaha mengatur semua aspek baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional. Seiring perkembangannya, penyelenggaraan arbitrase di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan, baik dalam skala nasional ataupun internasional. Dalam skala internasional sering terjadi permasalahan salah satunya adalah pengadilan Indonesia enggan untuk melaksanakan atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) yang bertentangan dengan public policy atau ketertiban umum. Dalam ruang lingkup nasional, permasalahan yang kerap muncul adalah komplain atas kemampuan arbiter dalam menjalankan praktek arbitrase oleh para pihak yang bersengketa. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter dapat berujung kepada penundaan atau bahkan tidak dilaksanakannya putusan arbitrase.
Mengingat pentingnya fungsi seorang arbiter maka diperlukan pemahaman dan keterampilan yang baik akan arbitrase oleh para arbiter maupun calon arbiter. Oleh karenanya www.hukumonline.com telah mengadakan “Pelatihan teknik dasar arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dan seluk beluk pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia”, pada:
Waktu & Tempat Kegiatan:
Materi Pelatihan
Hari I Selasa/26 Juli 2011
Sesi I 09.00 – 12.00 |
Penjelasan mengenai seluk beluk arbitrase menurut UU 30/99 Pemaparan arbitrase dalam ruang lingkup BANI Diskusi & Tanya Jawab |
M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb. Perwakilan resmi dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) /Arbiter & Wakil Ketua BANI |
Sesi II 13.00 – 16.00 |
Hukum Acara Arbitrase Diskusi & Tanya jawab |
Arsul Sani, SH, M.Si, MCIArb Member of The Chartered Institute of Arbitrators (UK) & The Singapore Institute of Arbitrators |
Hari II Rabu/27 Juli 2011
Sesi I 09.00 – 12.00 |
Pemaparan mengenai seluk beluk dunia arbitrase komersil internasional Diskusi & Tanya Jawab |
Tony Budidjaja, S.H., LL.M., MCIArb. Principal. Budidjaja & Associates/ Arbiter |
Sesi II 13.00 – 16.00 |
Penjelasan mengenai berbagai Badan Arbitrase di Indonesia serta perannya dalam penyelenggaraan arbitrase di Indonesia hingga saat ini Diskusi & Tanya Jawab |
Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M. Partner Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellor at Law / Arbiterdi BAPMI & BASYARNAS |
Hari III Kamis/28 Juli 2011
Sesi I 08.30 – 12.00 |
Teknik dasar penyusunan putusan arbitrase Latihan penyusunan putusan arbitrase oleh peserta |
Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M., ACI.Arb. Partner, Karimsyah Law Firm/ Arbiter |
Sesi II 13.00 – 15.30 |
Eksekusi putusan arbitrase |
Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M., ACI.Arb. Partner, Karimsyah Law Firm/ Arbiter |
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungikami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku