Seminar Hukumonline 2013
AW/PROJECT
Bacaan 2 Menit
Pada tanggal 19 November 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusaha Lain (Permenakertrans 19/2012). Terdapat beberapa pengaturan baru terkait jasa outsourcing, dan beberapa merupakan pengembangan dari peraturan yang telah ada sebelumnya. Hal tersebut melandasi hukumonline.com membuat acara dengan tema "Kewajiban Hukum bagi Para Pelaku Usaha terkait Outsourcing di Indonesia Pasca Penerbitan Permenakertrans No. 19/2012" pada hari Kamis, 10 Januari 2013 yang lalu.
Dalam menyelenggarakan acara yang berbentuk seminar ini, hukumonline mendatangkan para pakar yang memiliki keahlian terkait bidang ini. Dalam seminar yang dipandu oleh pimpinan redaksi Hukumonline.com, Abdul Razak Asri, hukumonline menghadirkan:
Secara keseluruhan, acara seminar berlangsung dengan lancar, dan para peserta aktif terlibat dalam diskusi yang melahirkan banyak ide dan pemikiran yang semoga saja dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun pengaturan terkait outsourcing ke depannya. Seminar ini diselenggarakan di Ballroom A, Hotel Aryaduta Jakarta.
---------
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.