Talks! Hukumonline 2013
MP/AW
Bacaan 2 Menit
Bisnis terus berlanjut dan berkembang dari hari ke hari, begitu pula dengan risiko yang menyertainya. Terlebih bagi direksi yang menjalankan wewenang dan tugasnya yakni mengurus Perseroan. Dalam Pasal 92 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Maksud dan tujuan perseroan ini antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan di mana setiap perseroan pasti memiliki usaha pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran dasar (“AD”) perseroan.
Selain itu, Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kemudian, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Dengan tugas dan wewenang yang diemban direksi tersebut, direksi secara kolektif maupun pribadi tidak dapat menghindar dari risiko tuntutan hukum dan tanggung jawab finansial tak terbatas atas keputusan yang mereka buat setiap hari karena jabatannya tersebut.
Tuntutan hukum yang dihadapi direksi tidak hanya bersifat perdata. Kini, semakin banyak Undang-Undang yang memuat tanggung jawab pidana korporasi. Bermula dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, kini ancaman pidana berkembang ke hukum bisnis. Ironisnya, ancaman yang dikenakan semakin beragam padahal semula sanksinya adalah denda. Bahkan terdapat pula sanksi pidana penjara bagi direksi. Misalnya, dalam Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan”.
Selain itu, dalam dunia bisnis dikenal asas business judgement rule. Ada perlindungan hukum kepada pimpinan perusahaan dalam mengambil kebijakan. Pimpinan perusahaan yang mengeluarkan suatu kebijakan secara sah dan dilandasi iktikad baik seharusnya tak bisa dipidana. Ironisnya, tak sedikit aturan yang terkesan mengabaikan asas business judgement rule. Suatu keprihatinan terhadap ketidakharmonisan antar regulasi. Sebut misalnya Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang lain tentang Tipikor, BPK, Keuangan negara, Perbendaharaan Negara, Pasar Modal, atau BUMN. Peraturan yang masuk lingkungan hukum bisnis itu kadang saling bertentangan pada segi tertentu.
Dengan adanya resiko inilah maka penting bagi korporasi dan/atau direksinya untuk dapat mengalihkan resiko finansial yang timbul dari adanya tuntutan hukum tersebut kepada pihak ketiga. Untuk itulah, hukumonline.com bekerjasama dengan PT. AIG Insurance Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2013 yang lalu mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan topik “Solusi Pengalihan Resiko Hukum bagi Korporasi dan Direksi”.
Untuk membahas materi diskusi yang dimoderatori oleh Amrie Hakim sebagai Content Manager hukumonline.com ini, hukumonline.com mengundang para narasumber sebagai berikut:
Prof. Erman sebagai pakar korporasi menyampaikan secara komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab pemegang saham, komisaris dan direksi dalam perseroran terbatas serta langkah-langkah yang dapat ditempuh sebagai lagkah untuk mengalihkan resiko hukum bagi korporasi dan direksi, di mana salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Menindaklanjuti materi dari Prof. Erman, PT. AIG Insurance Indonesia sebagai Tuan Rumah Talk!hukumonline Discussion dalam diskusi tersebut menginformasikan kepada peserta diskusi mengenai program asuransi Director & Officer Liability yang dapat menawarkan perlindungan eksekutif terhadap ganti rugi akibat tuntutan hukum yang timbul akibat tindakan, kesalahan atau kelalaian direktur/pejabat perusahaan, baik yang sudah tidak menjabat, yang masih menjabat, atau yang akan menjabat.
Secara keseluruhan, diskusi yang diikuti kurang lebih 50 peserta tersebut berjalan lancar. Para narasumber dan peserta terlibat dalam diskusi yang interaktif. Acara ini diselenggarakan di Meradelima Resto, Jalan Adityawarman No. 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari pukul 14:00 s.d. 16:30.
----------
Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via e-mail di talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan berbayar hukumonline.