Talks! Hukumonline 2013

Solusi Pengalihan Resiko Hukum Bagi Korporasi dan Direksi

Bekerjasama dengan PT. AIG Insurance Indonesia

MP/AW

Bacaan 2 Menit

Solusi Pengalihan Resiko Hukum Bagi Korporasi dan Direksi

Bisnis terus berlanjut dan berkembang dari hari ke hari, begitu pula dengan risiko yang menyertainya. Terlebih bagi direksi yang menjalankan wewenang dan tugasnya yakni mengurus Perseroan. Dalam Pasal 92 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)  disebutkan bahwa  Direksi  menjalankan pengurusan  Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan  sesuai  dengan maksud  dan  tujuan Perseroan. Maksud dan tujuan perseroan ini antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan di mana setiap perseroan pasti memiliki usaha pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran dasar (“AD”) perseroan.

Selain itu, Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kemudian, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Dengan tugas dan wewenang yang diemban direksi tersebut, direksi secara kolektif maupun pribadi tidak dapat menghindar dari risiko tuntutan hukum dan tanggung jawab finansial tak terbatas atas keputusan yang mereka buat setiap hari karena jabatannya tersebut.

Tuntutan hukum yang dihadapi direksi tidak hanya bersifat perdata. Kini, semakin banyak Undang-Undang yang memuat tanggung jawab pidana korporasi. Bermula dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, kini ancaman pidana berkembang ke hukum bisnis. Ironisnya, ancaman yang dikenakan semakin beragam  padahal  semula  sanksinya adalah  denda.  Bahkan terdapat pula sanksi pidana penjara bagi direksi. Misalnya, dalam Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa:

“Dalam  hal  tindak  pidana  sebagaimana dimaksud  dalam  bab  ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap  pengurusnya,  pidana  yang  dapat  dijatuhkan  terhadap badan  hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan”.

Selain itu, dalam dunia bisnis dikenal asas business judgement rule. Ada perlindungan hukum  kepada  pimpinan perusahaan  dalam  mengambil kebijakan.  Pimpinan  perusahaan  yang  mengeluarkan  suatu  kebijakan secara  sah dan  dilandasi  iktikad  baik  seharusnya  tak  bisa  dipidana. Ironisnya, tak sedikit aturan yang terkesan mengabaikan asas business judgement rule.  Suatu keprihatinan terhadap ketidakharmonisan antar regulasi.  Sebut misalnya Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang lain tentang Tipikor, BPK, Keuangan negara, Perbendaharaan Negara, Pasar Modal, atau BUMN. Peraturan yang masuk lingkungan hukum bisnis itu  kadang saling  bertentangan  pada  segi tertentu.

Dengan adanya resiko inilah  maka  penting  bagi  korporasi  dan/atau direksinya untuk dapat mengalihkan resiko finansial yang timbul dari adanya tuntutan hukum tersebut kepada pihak ketiga. Untuk itulah, hukumonline.com bekerjasama dengan PT. AIG Insurance Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2013 yang lalu mengadakan Talk!hukumonline Discussion  dengan  topik “Solusi  Pengalihan  Resiko  Hukum  bagi Korporasi dan Direksi”.

Untuk membahas materi diskusi yang dimoderatori oleh Amrie Hakim sebagai Content Manager hukumonline.com ini, hukumonline.com mengundang para narasumber sebagai berikut:

  • Prof. Erman Rajagukguk, SH.,LL.M., Ph.D. sebagai Pakar Hukum Korporasi sekaligus founding partner pada EKF Lawfirm, hadir menyampaikan materi "Resiko Hukum  bagi  Korporasi  & Direksi serta Sanksi Yang Menyertainya"; dan
  • Mega Manurung, ANZIIF (Snr. Assoc. CIP) sebagaiDepartment Head of Financial Lines, PT AIG Insurance Indonesia, hadir menyampaikan materi “Solusi Pengalihan Resiko Hukum bagi Korporasi dan Direksi”.

Prof. Erman sebagai pakar korporasi menyampaikan secara komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab pemegang saham, komisaris dan direksi dalam perseroran terbatas serta langkah-langkah yang dapat ditempuh sebagai lagkah untuk mengalihkan resiko hukum bagi korporasi dan direksi, di mana salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Menindaklanjuti materi dari Prof. Erman, PT. AIG Insurance Indonesia sebagai Tuan Rumah Talk!hukumonline Discussion dalam diskusi tersebut menginformasikan kepada peserta  diskusi mengenai program asuransi Director & Officer Liability yang  dapat menawarkan perlindungan eksekutif terhadap ganti rugi akibat tuntutan hukum yang timbul akibat tindakan, kesalahan atau kelalaian direktur/pejabat  perusahaan, baik yang sudah tidak menjabat, yang masih menjabat, atau yang akan menjabat.

Secara keseluruhan, diskusi yang diikuti kurang lebih 50 peserta tersebut berjalan lancar. Para narasumber dan peserta terlibat dalam diskusi yang interaktif. Acara ini diselenggarakan di Meradelima Resto, Jalan Adityawarman No. 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari pukul 14:00 s.d. 16:30.

----------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via e-mail di talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan berbayar hukumonline.