Workshop Hukumonline 2013
AW/FD
Bacaan 2 Menit
Pada 26 Agustus 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Pedoman Pelaksanaan Outsourcing). Pedoman Pelaksanaan Outsourcing ini menegaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, atau praktik outsourcing.
Mengingat Permenakertans 19/2012 diterbitkan pada tanggal 19 November 2012, maka mulai tanggal 19 November 2013 ini seluruh pihak yang terkait dengan praktik outsourcing sudah harus menyesuaikan dengan Permenakertrans 19/2012. Oleh karena itu, mengingat pentingnya permasalahan ini, dan mengingat sanksi yang dapat dikenakan kepada para pihak yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permenkertrans 19/2012, hukumonline.com pada tanggal 8 Oktober 2013 telah mengadakan workshop yang berjudul “Praktik Outsoursing pasca Penerbitan Permenakertans 19/2012 sesuai dengan SE Menakertras tentang Pedoman Pelaksanaan Outsourcing”.
Dalam membahas materi ini, hukumonline.com mengundang Ibu Sri Nurhaningsih, S.H. selaku Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi untuk turut berpartisipasi sebagai Narasumber dalam workshop kami ini. Beliau menyampaikan materi-materi sebagai berikut:
Dalam workshop yang diikuti hampir 80 orang ini, para peserta dan narasumber terlibat dalam diskusi yang interaktif. Diskusi ini diselenggarakan dari pukul 14:00 sampai 17:00 di Harris Hotel Tebet, Jakarta.
--------------
Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via e-mail di talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan berbayar hukumonline.