Seminar Hukumonline.com
IJ
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan No. 100/PUU-X/2012, telah membatalkan Pasal 96 dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur daluwarsa hak pekerja/buruh untuk menuntut pengusaha membayar kekurangan hak dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Putusan ini kemudian berpotensi menimbulkan polemik dalam bidang ketenagakerjaan. Pada satu sisi putusan ini memperkuat perlindungan hak pekerja namun pada sisi lain pengusaha akan dihadapkan pada tuntutan pekerja yang pernah merasa tidak terpenuhi haknya selama berlangsung hubungan kerja yang tidak lagi terbatasi jangka waktu (daluwarsa). Pemahaman pengusaha terhadap ruang lingkup dan implementasi putusan ini sangat diperlukan apabila kemudian akan berhadapan dengan tuntutan penggantian hak (upah) pekerja.
Oleh karena itu, Hukumonline.com telah menyelenggarakan Seminar Hukumonline 2013 “Implementasi Penuntutan Penggantian Upah Pekerja Pasca Putusan MK mengenai Pembatalan Daluwarsa” pada tanggal 30 Oktober 2013 dengan mendatangkan narasumber yang memiliki latar belakang sebagai regulator, penegak hukum, dan praktisi yang terdiri dari:
Acara seminar berlangsung lancar dimana terjadi interaksi yang sangat aktif antara narasumber dan peserta, misalnya terkait dampak Putusan MK No. 100/2012 terhadap kepastian hukum, strategi bagi pengusaha agar tidak mengalami tuntutan penggantian hak pekerja, keberlakuan Putusan MK Putusan MK No. 100/2012 dalam arti retroaktif atau prospektif, serta isu terkait lainnya dalam ketenagakerjaan yang memperdalam pemahaman dan keterampilan para peserta terhadap Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Acara ini dipersembahkan oleh hukumonline.com yang diselenggarakan di Avara Lounge & Convention Hall, Epicentrum Walk – Jakarta Selatan.
---------------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku