Webinar Hukumonline 2024
JD/SH
Bacaan 2 Menit
Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan usaha paling populer di Indonesia memiliki struktur organisasi yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan. Mulai dari pemegang saham, direksi, komisaris, hingga karyawan dan kreditor, kepentingan-kepentingan ini kerap menjadi sumber potensi sengketa. Sengketa bisa timbul dari perbedaan pendapat mengenai strategi bisnis, pelanggaran anggaran dasar, atau perselisihan terkait pembagian keuntungan. Dalam konteks bisnis yang dinamis dan kompetitif, penting bagi PT untuk memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien guna menjaga kelangsungan usaha.
Sengketa yang tidak segera diselesaikan dapat mengganggu operasional perusahaan, merusak reputasi, dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan adanya sistem yang mampu melindungi hak-hak para pihak yang bersengketa, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah eskalasi konflik. Secara tradisional, penyelesaian sengketa dilakukan melalui litigasi di pengadilan. Namun, proses litigasi sering kali memakan waktu lama, mahal, dan formal, sehingga mendorong munculnya alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase dan mediasi.
Hukumonline.com bekerjasama dengan Hogan Lovells DNFP telah mengadakan Webinar dengan topik "Memahami Seluk Beluk dan Penerapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perseroan Terbatas" pada Kamis, 3 Oktober 2024 yang ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan resolusi penyelesaian sengketa yang terjadi dalam suatu perseroan.
Webinar ini disampaikan oleh:
Secara umum, Webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com.
*syarat dan ketentuan berlaku