2 Days Training

Memahami Seluk Beluk Proses dan Prosedur Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Memberikan pemahaman mendalam terkait dengan proses dan prosedur yang dapat dilakukan dalam proses Kepailitan dan PKPU di Indonesia
Memahami Seluk Beluk Proses dan Prosedur Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, perusahaan di Indonesia sering kali menghadapi tantangan finansial yang dapat mengancam kelangsungan operasional mereka. Faktor-faktor seperti ketidakstabilan ekonomi, perubahan regulasi, dan persaingan yang semakin ketat menjadi penyebab utama tekanan finansial. Di tengah kondisi ini, penting bagi perusahaan untuk memahami mekanisme hukum yang dapat membantu mereka mengatasi krisis, yaitu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kepailitan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui likuidasi aset. Dalam proses ini, aset perusahaan didistribusikan kepada kreditur secara adil, sesuai dengan keputusan pengadilan. Mekanisme ini penting untuk dipahami karena tanpa penanganan yang tepat, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius dan kehilangan kepercayaan dari para kreditur dan investor.

Di sisi lain, PKPU menawarkan alternatif yang lebih fleksibel dibandingkan kepailitan. PKPU memberikan waktu tambahan bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utangnya, memungkinkan mereka menyusun rencana pembayaran yang lebih terorganisir dan terstruktur. Proses ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka dan menjaga hubungan baik dengan para kreditur, sehingga bisnis dapat terus beroperasi tanpa gangguan yang lebih besar.

Namun, meskipun penting, banyak pelaku usaha di Indonesia masih belum memahami secara mendalam apa yang dimaksud dengan kepailitan dan PKPU, serta bagaimana perbedaan dan penerapannya. Ketidakpahaman ini dapat menyebabkan keputusan yang tidak tepat, memperburuk kondisi finansial perusahaan, dan berpotensi merusak hubungan dengan pihak ketiga, termasuk kreditur. Selain itu, pemahaman tentang dampak PKPU terhadap reputasi perusahaan juga sangat krusial.

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan strategis mengenai hukum kepailitan dan PKPU sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan dapat mengatasi tantangan finansial dengan tepat. Melalui pendekatan yang strategis dan pemantauan yang cermat, restrukturisasi utang dapat membantu perusahaan menjaga keberlanjutan operasional dan membuka peluang untuk pemulihan serta pertumbuhan jangka panjang.

Waktu & Tempat Kegiatan

Hari, Tanggal, Waktu, Tempat

Hari, Tanggal: Rabu - Kamis, 25 - 26 September 2024

Pukul: 09.00 - 16.15 WIB

Tempat: Fraser Place Setiabudi, Jakarta

Fasilitas

Training Kit

Soft File Materi Training

Sertifikat

2x Lunch

4x Coffee Break

Notulensi

FREE 1 Kelas Online Course Hukumonline

Materi

Hari Pertama:

 Pemahaman Umum tentang Kepailitan:

  • Definisi dan konsep dasar kepailitan;

  • Tujuan dan manfaat dari proses kepailitan;

  • Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kepailitan;

  • Kerangka hukum kepailitan di Indonesia:

    • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;

    • Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait;

    • Peran dan kewenangan Pengadilan Niaga;

    • Regulasi tambahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat;

  • Konsep cross border insolvency:

  • Implikasi Kepailitan terhadap Operasional Bisnis;

    • Dampak terhadap manajemen dan operasional perusahaan;

    • Pengaruh terhadap karyawan dan pemegang saham;

    • Konsekuensi terhadap reputasi perusahaan.

  • Dampak Kepailitan bagi Stakeholders.

Proses dan Tahapan Kepailitan:

  • Prosedur pengajuan permohonan kepailitan;

  • Tahapan proses kepailitan dari awal hingga akhir;

  • Wewenang dan tugas kurator dalam kepailitan;

  • ​​Penanganan piutang bermasalah dan strategi penanganannya;

  • Strategi melakukan gugatan perdata/kepailitan yang efisien dan efektif;

Pengurusan Harta Pailit:

  • Bagaimana proses pengurusan harta pailit pasca putusan pailit;

  • Proses eksekusi harta pailit yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia;

  • Permasalahan eksekusi harta pailit dalam cross border insolvency;

  • Bagaimana proses pembagian harta pailit;

  • Best practice dalam pengurusan harta pailit.

Penyelesaian Sengketa Dalam Kepailitan:

  • Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul di kemudian hari dalam perkara Kepailitan;

  • Upaya Hukum yang dapat dilakukan dalam Kepailitan.

 

Hari Kedua:

Pendahuluan Perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):

  • Definisi dan tujuan PKPU;

  • Kemampuan membayar vs Kesediaan membayar;

  • Prinsip ketidakmampuan membayar dan relevansinya dengan restrukturisasi;

  • Aspek Hukum dalam PKPU;

  • Metode yang dapat digunakan dalam PKPU;

  • Kelebihan dan Kekurangan dalam restrukturisasi utang melalui mekanisme PKPU dan non-PKPU;

Prinsip-prinsip PKPU sebagai upaya Perdamaian:

  • Identifikasi dan analisis:

    • Rasio keuangan: likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas;

    • Sumber dan penggunaan aktiva korporasi;

    • Tahapan krisis dilalui atau financial distress;

  • Motif dan alasan pemicu keputusan PKPU bagi debitor dan kreditor;

  • Menghindari pinjaman bermasalah sebagai awal dari due diligence yang efektif.

Strategi Penyusunan Perjanjian Perdamaian melalui PKPU:

  • Korelasi penyusunan perjanjian perdamaian PKPU, restrukturisasi utang dengan financing agreement;

  • Strategi negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian perjanjian perdamaian;

  • Anatomi dan strategi penyusunan perjanjian perdamaian;

  • Mekanisme penyusunan perjanjian perdamaian;

  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perjanjian perdamaian;

  • Best practice dalam penyusunan perjanjian perdamaian.

Metode PKPU sebagai Penyelesaian Utang dalam Pengadilan:

  • Mekanisme PKPU sebagai sarana akhir upaya perdamaian penyelesaian utang;

  • Restrukturisasi pada PKPU dan perjanjian perdamaian;

  • Eksekusi dan efektivitas penyelesaian utang dengan PKPU;

  • Mitigasi risiko hambatan pelaksanaan penyelesaian utang dalam skema PKPU.

Risiko Yang Timbul dalam PKPU:

  • Strategi dan taktik bisnis dalam menghadapi PKPU dalam perusahaan;

  • Risiko bisnis yang timbul dalam pelaksanaan perdamaian PKPU;

  • Mitigasi risiko yang dapat dilakukan akibat dari Pelaksanaan PKPU sebagai upaya perdamaian.

Pendaftaran
Pelanggan Hukumonline

Khusus Pelanggan Hukumonline

IDR 4,551,000

Non Pelanggan/Umum

Non Pelanggan Hukumonline/Umum

IDR 5,106,000

Early Bird

Early Bird S/d 18 September 2024

IDR 4,773,000

Daftar Sekarang

Contact Person

Maria Ulfah (+62) 813-8003-6171

Email: [email protected]

Transfer Pendaftaran:

BNI Cabang KCP Cilandak KKO

An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193

Brosur Kegiatan

Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.

Dengan mengisi form ini, Saya memberikan izin kepada PT Justika Siar Publika (Hukumonline) untuk menyimpan dan memproses Data Pribadi, baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik/Sensitif.

Harap baca ketentuan penggunaan data Hukumonline di sini.

Brosur Kegiatan

Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.

Dengan mengisi form ini, Saya memberikan izin kepada PT Justika Siar Publika (Hukumonline) untuk menyimpan dan memproses Data Pribadi, baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik/Sensitif.

Harap baca ketentuan penggunaan data Hukumonline di sini.