Advokat Asing

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003Konsultan Hukum
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!