Agen Penjualan Tenaga Listrik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002Ketenagalistrikan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!