Akuntan Publik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001Yayasan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!