Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021Penyelenggaraan Transportasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!