Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015Peningkatan Daya Saing & Produksi Dalam Negeri
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014Kerjasama Perdagangan Internasional
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!