Alokasi Dana Desa

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014Perangkat Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!