Badan Pengelola Dana

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015Pengembangan Pertanian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!