Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana pembiayaan biodiesel.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017Pengawasan Pekerjaan Usaha & Hasil Pertambangan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!