Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014Pendidikan & Kebudayaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!