Dana penanggulangan bencana

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!