Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018Jaminan Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!