Fungsi Pemerintahan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Administrasi Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!