Ganti rugi hak atas tanah

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021Pelayanan & Tata Kelola Birokrasi Bidang Energi & Sumber Daya Mineral
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002Ketenagalistrikan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Pembinaan Pengusahaan dan Program
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!