Gas Pengotor

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

senyawa non hidrokarbon yang terkandung dalam Gas Bumi yang merupakan produk sampingan yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau Gas Bumi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015Perencanaan Kebijakan Energi & Kerjasama Internasional
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!