Gerakan Bersenjata

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Acara Peradilan Militer
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!