Gubernur

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015Daerah Sungai
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!