Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!