Hak Khusus

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari Menteri.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018Kegiatan Usaha Hilir
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!