Imbal Jasa Kafalah Ulang

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016Perusahaan Penjaminan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!