Impor Pangan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019Bahan Pangan, Makanan & Minuman
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!