Industri pengolahan hasil perkebunan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004Perkebunan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!