Jaminan Kecelakaan Kerja

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015Jamsostek
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015Sumber Daya Manusia & Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!