Jaminan Kematian

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015Jamsostek
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015Sumber Daya Manusia & Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!