Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!