Jaringan Jalan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Transportasi Darat
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!