Jasa hortikultura

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010Tanaman Obat, Pangan & Holtikultura
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!