Jurusita Pajak

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000Penyitaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!