KA

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Undip.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan ITS.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unhas.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!