Kajian Risiko Keamanan Pangan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019Bahan Pangan, Makanan & Minuman
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!